Organisasi

Susunan organisasi yang baru menurut Peraturan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bantul tanggal 22 Desember 2016 adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri atas :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Program Keuangan dan Aset.
  3. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri atas :
    • Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
    • Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan;
    • Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
  4. Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan, terdiri atas :
    • Seksi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan;
    • Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan
    • Seksi Penyuluhan
  5. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan terdiri atas :
    • Seksi Perbenihan dan Perlindungan;
    • Seksi Produksi;
    • Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
  6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas :
    • Seksi Perbibitan dan Produksi;
    • Seksi Kesehatan Hewan;
    • Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran.
  7. Bidang Kelautan dan Perikanan
    • Seksi Pengembangan Usaha dan Kelembagaan Perikanan
    • Seksi Pengendalian Perikanan dan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap
    • Seksi Perikanan Budidaya
  8. Unit Pelaksana Teknis
    • UPT Balai Pelaksana Penyuluhan
    • UPT Puskeswan
    • UPT Balai Benih Pertanian
    • UPT Rumah Potong Hewan / Unggas
    • UPT Balai Budidaya Ikan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Bagan Struktur Organisasi secara lengkap dapat diunduh di sini.

Gambaran umum setiap satuan kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan dapat diunduh di sini.