Adalah salah satu kewajiban Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul sebagai pelaksana urusan dibidang pertanian untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk kebutuhan masyarakat yang masuk dapat melalui proposal yang masuk ke dinas. Namun permasalahan yang dihadapi adalah beragamnya format dan sistematika yang tidak sesuai.
Sesuai dengan instruksi dari Bapak Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul berikut ini kami sampaikan bentuk sistematika proposal yang benar
Proposal kemudian ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul dan disahkan Pemerintah desa dan petugas lapangan / mantri tani setempat.